BKN Ungkap Banyak ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Siap-Siap Tukin Dipotong 25 Persen 

Jumat, 02 Februari 2024 – 21:21 WIB
Isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan jelang pemilu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan banyak aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas Pemilu 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 dimulai pada 2023, pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024 sebanyak 47 laporan. 

BACA JUGA: PPPK Mnta Tukin, tetapi Malah Dikasih Tiket, Itu pun Diseleksi, Enggak Nyambung!

Pelanggaran itu terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung. 

"Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon," tutur Nanang Subandi dalam siaran persnya, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil M. Idris F. Sihite

Sementara itu, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu. 

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

BACA JUGA: Di Instansi Ini Tukin PPPK Menggiurkan, Bandingan dengan Gapok, Bukan Kemenkeu

Juga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Lalu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Sementara, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. 

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni BKN; KemenPAN-RB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.

Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi - validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi. 

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L ini lebih lanjut dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada 6 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali. 

Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, ketua KASN, dan Bawaslu memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler