jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengeluarkan jadwal terbaru untuk pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.
Dari yang sebelumnya 6 - 15 Desember, diperpanjang menjadi 22 Desember mendatang.
BACA JUGA: Daftar Nama Instansi Sudah Umumkan Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget
BKN pun memastikan 22 Desember itu sebagai batas maksimal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
"Iya diperpanjang lagi, karena pengolahan datanya belum beres," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (16/12).
BACA JUGA: Jumlah Instansi Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru 2023, Ya Ampun
Dia mengungkapkan mundurnya pengumuman dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.
Mulai dari hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan hingga afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).
BACA JUGA: Berpotensi jadi PPPK Part Time, Honorer Jenis Ini Kontraknya Diperpanjang
Lebih detail Deputi Suharmen menjelaskan, untuk guru P1 hasil seleksi PPPK 2021 dilakukan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Nah, masalahnya BKN tidak memiliki datanya," cetus Deputi Suharmen.
Sementara, ujarnya, substansi seleksi PPPK itu terdiri dari manajerial, sosio-kultural, teknis dan wawancara.
Jadi, seharusnya masing-masing bagian tersebut ada nilainya sendiri-sendiri.
Nah, data yang disampaikan Kemendikbudristek tanggal 12 Desember nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung.
"Itu seharusnya dipisah," kata Deputi Suharmen.
Selain itu, data-data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel-dobel. Data sertifikat pendidik (serdiknya) juga ada yang harus diklarifikasi kembali.
Itu sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah.
Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi, Deputi Suharmen menegaskan tidak ada proses seleksi lagi.
Hanya untuk pengolahan hasil kelulusan tidak bisa dilakukan karena algoritma sistemnya setiap kelompok tes ada nilainya.
Mengenai tata cara penentuan kelulusan PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan sudah ada suratnya MenPAN-RB Azwar Anas dan telah disampaikan kepada BKN pada 13 Desember.
"Dengan adanya surat tersebut, staf saya baru bisa menyusun algoritma di sistem pengolahannya," ucapnya.
Kalau tidak ada itu, tegas Deputi Suharmen, tidak ada dasar hukum penentuan kelulusan PPPK guru 2023.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Nanang Subandi mengatakan proses seleksi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen CASN 2023 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan.
Pelamar PPPK telah mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 10 November sampai 4 Desember 2023 dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada 15 November - 6 Desember 2023.
Jadwal tersebut sesuai dengan penyesuaian pelaksanaan seleksi CASN 2023 dari Panselnas melalui Surat BKN tanggal 9 Oktober 2023.
Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 dijadwalkan diumumkan pada periode 6 – 15 Desember 2023 dan diumumkan secara tidak serentak. Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Selanjutnya pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai pada 6 Desember 2023 yang lalu.
Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.
Tercatat dari data BKN sampai dengan 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK nakes atau tenaga kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi.
Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.(Data BKN tanggal 15 Desember 2023 Pukul 17.20 WIB).
Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK nakes dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya. (esy/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad