BKPM Dorong Investor Besar Bermitra dengan UMKM

Rabu, 08 Juli 2020 – 21:28 WIB
Suasana Webinar "Satukan Negeri, Majukan UMKM" yang digagas JPNN.com, Genpi.co dan BNI, Rabu (8/7). Foto: tangkapan layar webinar/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Randi Anwar mengatakan ada dua dampak pandemi Covid-19 terhadap investasi.

Dia menjelaskan pertama outbreak virus corona menyebabkan penurunan permintaan pada industri tertentu. Selain itu, ujar Randi, juga mengakibatkan terganggunya rantai pasok global sehingga menyebabkan turunnya supply terhadap industri tertentu.

BACA JUGA: Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding

“Berarti ini menurunnya pendapatan perusahaan dan industri karena banyak ditundanya keputusan investasi akibat penurunan pendapatan,” kata Randi dalam Webinar "Satukan Negeri, Majukan UMKM" yang digagas JPNN.com, Genpi.co dan BNI, Rabu (8/7).

Randi menjelaskan di sisi lain terjadi peningkatan tajam terhadap produk farmasi dan alat kesehatan (alkes). Menurut Randi, peluang investasi besar adalah di bidang kesehatan khususnya terkait research and development (R&D), termasuk ekspor untuk memenuhi kebutuhan global.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, UMKM Diminta Siapkan Napas Panjang Untuk Mendaki

Terlebih lagi, kata dia, saat ini diketahui 95 persen alkes Indonesia masih impor. “Ini kesempatan besar investor di bidang alkes untuk melakukan investasi di bidang ini,” ungkap dia.

Dalam diskusi yang dipandu praktisi marketing strategy Don Kardono, itu Randi juga menjelaskan bahwa ada empat sektor yang terdampak pandemi Covid-19 yakni rumah tangga, usaha mikro kecil menengah (UMKM), korporasi, dan sektor keuangan.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Indekos, Kondisinya Mengenaskan

Selain itu, kata dia, sejumlah industri seperti otomotif, baja, pesawat terbang, galangan kapal, kereta, tekstil, mebel, dan kerajinan, terdampak berat akibat Covid-19 ini.

BKPM, kata Randi, juga sudah menyiapkan mitigasi risiko UMKM. Yakni, melalui program peningkatan permintaan produk UMKM, relaksasi pembayaran utang pokok dan bunga, penyediaan bahan baku bagi UMKM dan produsen, serta akses pasar ekspor atau substitusi impor.

Randi menegaskan BPKM juga mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Menurut Randi, batas nilai minimum investasi dalam penanaman modal asing (PMA) ditetapkan minimum Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

BKPM juga memfasilitasi perusahaan bermitra dengan UMKM. Dia menjelaskan perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau PPh. BKPM juga memfasilitasi manajemen usaha dan pembiayaan bagi UMKM.

“Yaitu, memfasilitasi dalam melaksanakan kemitraan dengan lembaga keuangan, penjualan saham di pasar modal. Usaha besar dapat bermitra dengan UMKM melalui penyertaan dalam rantai pasok barang jasa yang dibutuhkan industri besar,” katanya.

Dia juga membeber peran BPKM dalam melindungi dan memberdayakan UMKM. Misalnya, investasi PMA harus lebih dari Rp 10 miliar. Di bawah Rp 10 miliar, hanya untuk UMKM.

BKPM, kata dia, juga menetapkan bidang usaha yang wajib bermitra dengan UMKM. Juga menetapkan bidang usaha yang dicadangkan bermitra dengan UMKM.

"Kami mendorong usaha besar pada bidang usaha yang tidak diwajibkan bermitra dengan UMKM untuk tetap bermitra dengan UMKM pada core bisnisnya yang usaha besar,” ungkapnya.

BKPM mendorong peningkatan invetasi dalam negeri khususnya UMKM. Menurut Randi, bila dilihat strategi peningkatan penanaman modal dalam negeri atau PMDN khususnya UMKM, adalah memfasilitasi akses peluang dan potensi investasi khususnya di daerah.

"Kemudian melakukan pembinaan manajemen usaha, seperti legalitas, teknologi pemasaran, dan lainnya," ungkap dia.

Yang tidak kalah penting, Randi menyatakan bahwa BKPM terus melakukan peningkatan kemitraan antara PMDN, PMA dengan UMKM.

"Kami mempertemukan investor yang bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM, untuk kami carikan mitranya supaya bisa langsung menjalankan usaha. Karena ada beberapa bidang harus bermitra, dan asing tidak bleh masuk kecuali bermitra dengan UMKM," katanya.

Randi menjelaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah jelas untuk mewajibkan investor besar bekerja sama dengan UMKM di daerah proyeknya. "Itu yang wajib dan itu kami sudah meminta komitmen mereka melakukan hal itu," ungkapnya.

Pihaknya terus berusaha untuk meyakinkan bahwa UMKM yang dimitrakan dengan investor besar itu benar-benar baik. "Jangan sampai mengecewakan investor yang masuk, dan ternyata yang kami mitrakan kurang baik," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa BKPM juga melakukan forum sharing antara pengusaha nasional dan UMKM. Tujuannya ialah untuk meningkatan dan membina manajemen kegiatan UMKM.

"Kami sosialisasi melibatkan perbankan, dan juga membawa succes story yang benar-benar bisa menjadi contoh UMKM lain," ungkapnya.

Untuk insentif pajak bagi wajib pajak terdampak, sudah ada yang dilakukan yakni PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding

"Yang menariknya adalah PPh Final UMKM itu ditanggung pemerintah," tegasnya. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler