BKPM Gandeng KPK Terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Selasa, 06 Januari 2015 – 23:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BKPM sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak KPK.

"Kami juga melakukan konsultasi terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani di KPK, Jakarta, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan Belum Punya Staf

Franky menyebut ada beberapa hal yang disepakati antara BKPM dengan KPK. Pertama, KPK dan BPKM akan melakukan sinergi dalam memastikan proses perizinan di dalam negeri. "Kita ke depan mungkin akan ada MoU," ujarnya.

Selain itu, Franky menjelaskan BKPM juga berencana membentuk satu unit pengendalian gratifikasi. Unit ini nantinya akan memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi.

BACA JUGA: Menhub Hilangkan Promo Tiket Pesawat yang Terlalu Murah

Franky mengatakan BKPM sudah menyiapkan beberapa aturan terkait pencegahan korupsi. Misalnya, peraturan terkait benturan kepentingan, whistleblower, dan mekanisme pengaduan. 

"Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir Januari," tandas Franky. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Rakyat Banyak Masalah, Jokowi Semakin Cengengesan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Sebut Media Untung jika Ada Musibah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler