Blangko E-KTP Habis, Pakai Suket Lagi

Selasa, 30 Juli 2019 – 00:07 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali kehabisan blangko e-KTP.

Karenanya, Disdukcapil memutuskan untuk menerbitkan surat keterangan (suket). Sembari menunggu blangko identitas kependudukan tersebut kembali tersedia untuk masyarakat.

BACA JUGA: Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto mengatakan pihaknya baru mendapatkan tambahan blangko sebanyak 500 keping. Yang diambil dari Disdukcapil Kabupaten Kukar pada Rabu (22/7) lalu. Blangko tersebut dikhususkan untuk pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan yang baru melakukan perekaman.

“Ibu Sekretaris Disdukcapil (Mawar) yang mengambil sendiri ke Kukar,” kata dia saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pertama Kali, Gerindra Bakal Meraih Kursi Pimpinan Dewan

Kondisi serupa, dikatakan Suyanto juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Kaltim, yang mengalami kehabisan blangko KTP elektronik sejak Mei lalu. Sehingga, salah satu cara yang bisa dilakukan pihaknya, untuk mengatasi keterbatasan stok blanko KTP elektronik ini adalah meminta bantuan kepada Disdukcapil kabupaten/kota lainnya di Kaltim.

BACA JUGA: Muhadjir: Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

BACA JUGA: Pengin Tahu Gaji CPNS Hasil Seleksi 2018? Nih

Jika ingin mengambil jatah blangko KTP elektonik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dua minggu sekali kami ke Jakarta, anggaran kami enggak cukup. Jadi harus menunggu (Disdukcapil) kabupaten/kota lainnya di Kaltim yang ke Jakarta. Untuk nitip dibawakan blangko. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ada lagi yang berangkat. Sehingga, kami bisa dapat tambahan lagi,” katanya.

Disdukcapil Kabupaten PPU melayani kebutuhan pencetakan blangko KTP elektronik sebanyak 80 sampai 100 keping per harinya. Karena stoknya, sudah benar-benar habis, maka Disdukcapil kembali mencetak suket.

Sebagai identitas sementara bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan penggantian data, maupun yang telah mengajukan permohonan kehilangan ke Disdukcapil. Di mana, sejak awal Juli 2019, sudah ada 725 suket yang telah diterbitkan.

“Karena blangkonya kosong, makanya kami terbitkan lagi suket. Kalau pelayanan ingin lancar, stok blanko minimal yang harus kami punya sekitar 5 ribu keping. Itu bisa digunakan sampai tiga atau empat bulan,” terang mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) ini. (*/kip)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK CPNS Sudah Ada, Diserahkan Sebelum Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler