Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

Rabu, 05 Juni 2019 – 03:58 WIB
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) 2019 berdampak pada melonjaknya angka pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Tahun ini Rp 30,33 miliar harus dikeluarkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk membayar THR karyawannya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bagi-bagi THR Rp 150 Juta

Kewajiban pembayaran THR itu untuk 8.354 karyawan yang bekerja di 29 perusahaan yang beroperasi di PPU. Kebanyakan merupakan perkebunan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang telah melaporkan pembayaran THR. Sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri yang mewajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

“Tidak ada masalah terkait pembayaran THR. Sesuai ketentuan yang ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ismail saat ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group), pekan lalu.

BACA JUGA: THR Cair, PNS dan CPNS Semringah

Sebagai informasi, UMK PPU 2019 ditetapkan Rp 3,1 juta. Naik signifikan dari UMK 2018 sebesar Rp 2,78 juta. Berdampak pada lonjakan pembayaran THR pada tahun ini, yang naik hampir dua kali lipat. Pada tahun lalu, THR yang dibayarkan perusahaan di Kabupaten PPU mencapai Rp 22,051 miliar.

Data tersebut dilaporkan dari 36 perusahaan yang telah menunaikan pembayaran THR untuk 7.492 karyawannya. Sementara itu, tahun ini jumlah THR yang dibayarkan Rp 30,33 miliar.

BACA JUGA: Dana THR Lebaran untuk Pegawai Capai Rp 50 Miliar

“Jumlah perusahaan yang melaporkan berkurang, tapi jumlah karyawannya bertambah. Sebab, ada beberapa perusahaan yang merger menjadi satu,” ucap pria ramah ini.

Dampak kenaikan UMK lainnya, kata Ismail, ada beberapa perusahaan yang menunda untuk menerapkan pembayaran gaji sesuai UMK kepada karyawannya. Dia menyebut, ada dua perusahaan multinasional yang menunggu persetujuan kantor pusat, untuk menerapkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Maaf, THR untuk Honorer K2 Hanya Minuman Saja

“Tapi mereka berjanji akan merapel pembayaran gajinya sesuai UMK di bulan Juli. Hanya satu atau dua perusahaan, karena kebijakannya baru disetujui pusat. Begitu juga, THR-nya. Jika belum sesuai UMK tahun ini, akan dirapel Juli nanti,” terang mantan kabid Sumber Daya TIK dan Statistik pada Diskominfo ini.

Hingga memasuki cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang belum melaporkan pembayaran THR kepada karyawannya. Selain itu, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan hingga berakhirnya masa cuti bersama nanti. Walau, dia mengklaim setiap tahunnya, tidak ada perusahaan yang dilaporkan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami masih tetap melayani laporan melalui posko pengaduan. Melalui telepon atau WhatsApp Messenger. Kami siap menindaklanjuti laporan karyawan yang belum menerima THR,” pungkasnya. (*/kip/ypl/k16)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler