jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Para CPNS hasil seleksi 2018 yang diperkirakan sudah mulai bekerja bulan ini, belum menerima gaji penuh.
Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Baru diberikan 100 persen, setelah diangkat PNS.
BACA JUGA: SK CPNS Sudah Ada, Diserahkan Sebelum Pemilu 2019
“Jadi sebelum diangkat menjadi PNS, mereka hanya dapat gaji pokok 80 persen tanpa insentif,” terang Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Penajam Paser Utara Khairudin kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Sementara mengenai besaran gaji pokok PNS, dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP 7/1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. CPNS dengan pendidikan D-3 atau sederajat akan ditempatkan pada golongan IIC, sedangkan CPNS dengan pendidikan S-1 atau sederajat berada pada golongan IIIA.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Dijanjikan Naik Tahun Ini
BACA JUGA: SK CPNS Sudah Ada, Diserahkan Sebelum Pemilu 2019
Begitu pun dengan pendidikan S-2 atau sederajat di golongan IIIB, dan pendidikan S-3 atau sederajat masuk dalam golongan IIIC.
BACA JUGA: PPPK Diterapkan, Tenaga Honorer Dihapus
Gaji pokok terendah yakni untuk golongan IIC dengan masa kerja nol tahun adalah Rp Rp 2,022 juta. Sementara untuk golongan IIIA adalah Rp 2,579 juta. Pun demikian dengan golongan IIIB sebesar Rp 2,688 juta dan golongan IIIC adalah Rp 2,802 juta. Mereka belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif.
BACA JUGA: 286 Atlet Terima SK CPNS Kemenpora, Termasuk Eko Yuli dan Liliyana Natsir
Dalam regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU, insentif hanya diberikan bagi PNS. Dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. (*/kip/far/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua CPNS Terima Gaji 80 Persen
Redaktur & Reporter : Soetomo