jpnn.com, BANYU ASIN - Masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diminta untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Identitas Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal ini disebabkan karena ketersediaan Blanko KTP di Disduk Capil di Kabupaten Banyuasin yang terbatas.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Tutup Layanan Cetak Ulang e-KTP
"Tidak hanya di Disduk Capil Banyuasin saja. Tetapi, di Disduk Capil seluruh Kabupaten/Kota Se-Indonesia juga mengalami hal yang sama, karena memang ketersediaan blangko di pusat yang terbatas," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Saukani, Sabtu (22/7).
Menurut Saukani, blangko yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan untuk keperluan yang bersifat urgent atau mendesak saja.
BACA JUGA: Soal Tuduhan Kasus E-KTP Terhadap Ganjar, Novel Baswedan: tak Ada Bukti
"Peruntukkan blangko saat ini untuk keperluan urgent, seperti berobat, dan sakit," kata Saukani.
"Untuk seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin agar bersabar atas keterbatasan Blangko KTP yang terjadi saat ini," tambah Saukani.
BACA JUGA: Ini Perbedaan e-KTP WNA dan WNI
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Banyuasin. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati