jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA)?
Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini mengatakan selama ini warna e-KTP WNA sama seperti e-KTP WNI pada umumnya.
BACA JUGA: Polisi: Khilafatul Muslimin Sudah Membuat NIW yang Digunakan untuk Menggantikan E-KTP
"Selama ini warna e-KTP WNA dan WNI sama, nah kali ini kita bedakan agar bisa tau mana warga pribumi dan WNA, untuk e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris," kata dia, Rabu (3/8).
Adapun syarat untuk pengurusan e-KTP jelas dia, prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA.
BACA JUGA: Seusai Menikah, Anwar Usman dan Adik Jokowi Langsung dapat E-KTP dengan Status Baru
SKTT adalah dokumen kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkannya.
Adapun persyaratan pembuatan SKTT yakni fotokopi Kitas/Kitab, paspor, VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor bagi yang bekerja, SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari kepolisian.
Dewi juga mengatakan harus ada surat keterangan dari lurah atau camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya, pas foto 2x3 sebanyak dua lembar, fotokopi ID card Perusahaan, dan surat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan (seandainya orang lain yang membawa).
"SKTT diberikan kepada orang asing tinggal terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal terbatas," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati