Pemkot Palembang Tutup Layanan Cetak Ulang e-KTP

Jumat, 28 Oktober 2022 – 21:50 WIB
E-KTP digital. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Sejak awal Oktober 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang sudah tidak bisa lagi melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data.

Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data maupun mengurus kehilangan e-KTP dirujuk Disdukcapil Palembang untuk membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh pada ponsel pintar.

BACA JUGA: Soal Tuduhan Kasus E-KTP Terhadap Ganjar, Novel Baswedan: tak Ada Bukti

"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan ulang lagi," ungkap Isnaini, Jumat (28/10).

Kebijakan ini kata dia, sesuai implementasi Permendagri No 72 Tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital.

BACA JUGA: WN Bangladesh Ini Mengurus Paspor Pakai KK dan KTP RI, saat Dicek, Alamak

"Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, misal pindah alamat, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan dan lain-lain langsung pelayanan lewat aplikasi," kata Isnaini.

Isnaini menjelaskan, bahwa dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai, termasuk pula tanda tangan elektronik, pelayanan kependukan dan pengubahan pin.

BACA JUGA: Ini Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Disdukcapil Palembang memberikan opsi bagi masyarakat yang terdesak dan membutuhkan e-KTP akan diganti dengan pembuatan surat keterangan kependudukan pengganti e-KTP karena tidak lagi menerima pencetakan ulang.

"Hal ini dilakukan untuk membantu Pemko menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlah blanko terbatas," timbah Isnaini.

Namun, lanjut dia, meski Disdukcapil Palembang tidak menerima pencetakan ulang e-KTP, bagi warga yang belum memiliki e-KTP seperti belum melakukan perekaman, tetap mendapatkan blanko KTP elektronik.

"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP selain dari ini tidak bisa mendapatkannya dan dirujuk pakai KTP digital," pungkas Isnaini. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler