Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Mudjito mengatakan, pemerintah hingga saat ini memberikan dana blockgrant sebesar Rp 50 juta per tahun per sekolah pendidikan khusus. Dana blockgrant tersebutm lanjut Mudjito, sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2003.
"Ini kita merintis dari awal untuk bisa memfasilitasi mereka (sekolah pendidikan khusus/inklusi) agar bisa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar di sekolah, termasuk dana untuk training bagi para guru bagaimana menghadapi anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya di kantor Kemdiknas, Cipete, Jakarta, Rabu (10/8).
Mudjito menjelaskan, pelayanan pendidikan inklusi ini menggunakan prinsip yang disebut dengan school base manajemen
BACA JUGA: Evaluasi Guru Tetap Harus Ada Pengawasan
“Karena kita punya asumsi bahwa tidak akan ada perubahan jika tidak ada penerapan budaya perubahan di sekolahLebih lanjut Mudjito menambahkan, sekolah inklusi yang berada di bawah pemerintah yakni Kemdiknas ada sebanyak lebih kurang 1500-an unit sekolah inklusi
BACA JUGA: Kemdiknas Klaim SD Kekurangan Ruang Kelas
Namun, lanjut Mudjito, ada beberapa sekolah inklusi di daerah yang didirikan atas dasar inisiatif daerah yang belum teridentifikasi oleh KemdiknasBACA JUGA: Kemdiknas Luncurkan 3 Tulkit Pendidikan Inklusif
Karena sudah ada yang level advance dan juga level tataran perintisan,” ujarnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 54 Mahasiswa Ikuti Universiade XXVI 2011
Redaktur : Tim Redaksi