Blogger Malaysia Akhirnya Bebas

Kasus Sodomi Anwar tak jadi naik ke MA

Sabtu, 08 November 2008 – 01:29 WIB
KUALA LUMPUR – Lega campur bahagia dirasakan dua oposisi Malaysia; Raja Petra Kamaradin (RPK) dan Anwar Ibrahim kemarin (0711)Mereka sama-sama menang di pengadilan

BACA JUGA: Malaysia Berdebat Gara-gara Obama

Blogger ternama, RPK, lolos dari jerat “maut” akta keamanan dalam negeri Malaysia (ISA)


Mendengar pledoi pengacaranya, pengadilan memutuskan panahanan pria 58 tahun itu tak sah, dan dia dinyatakan bebas.  ’’Saya tak berharap tinggi-tinggi bisa bebas cepat, hanya 50-50,’’ katanya didepan wartawan di Pengadilan tinggi Shah Alam seperti dilansir kantor berita Bernama

BACA JUGA: Pulang ke Alaska, Palin Bidik Pilpres 2012



Dia  manambahkan, ISA tak berlaku untuk motif politik sebab dia bukan teroris atau orang berbahaya, melainkan hanya seorang penulis
Operator website “malaysia today” itu patut bersyukur karena tak mudah menang melawan undang-undang kewenangan khusus pemerintah tersebut

BACA JUGA: Putin Susun Sekenario Kembali ke Kremlin

Kepada pendukungnya, kritikus pemerintah itu menyerukan agar terus berjuang menghapuskan ISA

RPK ditahan sejak september lalu karena dua tuduhanPertama, menebar aroma kebencian rasial lewat tulisan yang dinilai melecehkan IslamKedua, tulisan lainnya yang menyinggung Deputi PM, Najib Razak, terlibat pembunuhan seorang model Mongolia, Altantuya Shaariibuu, tahun 2006

Rekan sejawat RPK, seorang oposisi anggota parlemen; Teresa Kok dan seorang jurnalis, Tan Hoon Cheng, yang juga ditahan dibawah ISA, telah lebih dulu menghirup udara bebas.

Anwar Ibrahim juga merasa lega, setidaknya lepas dari bias hukum pemerintah yang ditakutinyaPemerintah gagal menaikkan kasus sodomi yang dituduhkan padanya ke pengadilan yang lebih tinggiSebelumnya, pemeriksaan perkara Anwar ditangani pengadilan kuala lumpur, namun jaksa agung meminta kasus itu dipindahkan ke Mahkamah Agung

Hakim mengatakan, tanda tangan Jaksa Agung, Abdul Ghani dalam surat pelimpahan perkara, tidak sahSeharusnya, Abdul Ghani tidak boleh terlibat dalam perkara yang ditanggung AnwarHakim Komathy Suppiah dalam 16 halaman keputusannya mengatakan, telah mendapat jaminan dari  PM Abdullah Badawi bahwa Abdul Gani secara pribadi tidak bisa ikut campur dalam kasus tersebutPemimpin oposisi yang mengaku siap menggulingkan pemerintah itu terancam 20 tahun penjara jika terbukti mnyodomi mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan pada Juni lalu(Bernama/AP/Reuters/ape)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Obama Bikin Ekapatriat AS Nyaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler