Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Senin, 28 Oktober 2024 – 10:20 WIB
Petugas Bea Cukai Tanjung Pandan menunjukkan cara mengenali pita cukai asli dengan mengamatinya di bawah sinar UV atau matahari langsung. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya blusukan menemui masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang digelar pada September dan Oktober 2024 ini menjadi momentum bagi Bea Cukai untuk mengajak masyarakat bersama menggempur rokok ilegal.

BACA JUGA: Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe

Di Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan menyelenggarakan program 'Bea Cukai Masuk Kampung'.

Kegiatan tersebut tepatnya dilaksanakan di lima kecamatan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, yaitu Kecamatan Dendang, Damar, Kelapa Kampit, Simpang Pesak, dan Badau.

BACA JUGA: Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai

Dalam kegiatan yang terselenggara pada 9-13 September tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan memahami ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini

"Khusus untuk para penjual eceran, petugas Bea Cukai Tanjung Pandan juga menunjukkan cara mengenali pita cukai asli dengan mengamatinya di bawah sinar UV atau matahari langsung," kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (28/10).

Kegiatan serupa juga digelar di Maluku pada 15-17 Oktober 2024.

Bea Cukai Ambon blusukan ke Pulau Boano, Kecamatan Huamual Belakang, Seram Bagian Barat dalam rangka pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di perusahaan jasa titipan, minimarket, maupun sejumlah toko atau warung.

"Ini upaya Bea Cukai Ambon untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok," imbuh Budi.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Ambon juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengawasan yang lebih efektif.

Selain mengawasi, petugas Bea Cukai Ambon juga mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, di Sulawesi Selatan juga digelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang menyasar para pelaku UMKM setempat.

Pada Rabu (23/10), Bea Cukai Malili dan Satpol PP Kota Palopo menyapa puluhan pelaku UMKM di aula Kantor Kecamatan Wara Timur.

Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai memaparkan materi tentang pungutan cukai, barang kena cukai dan karakteristiknya, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), hingga ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.

Disebutkan Budi, cukai merupakan salah satu topik yang dekat dengan keseharian masyarakat Palopo, sehingga penting bagi Bea Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahaya peredaran rokok ilegal.

“Dalam kegiatan itu, petugas menekankan peredaran rokok ilegal perlu diwaspadai bersama," imbuh Budi.

Sebab, kata Budi,  dampak peredaran rokok ilegal bukan sekadar merugikan negara dari penerimaan cukai, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen akibat mengonsumsi produk yang tidak melewati kontrol kualitas secara baik.

Melalui upaya represif, berupa pengawasan rokok ilegal dan upaya preventif berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi, Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Budi menegaskan kegiatan ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, baik melalui langkah preventif maupun represif, dalam memberantas peredaran BKC ilegal.

"Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan berusaha bagi industri," tegasnya.

Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran informasi yang tersedia atau menghubugi Bravo Bea Cukai di 1500225. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler