jpnn.com, KONAWE - Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal digelar di wilayah Kabupaten Konawe pada 15-18 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Kendari menggandeng Satpol PP Kabupaten Konawe.
BACA JUGA: Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK, Ini Penjelasan Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir mengatakan operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai
"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai Kendari dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara," tegas Tonny.
BACA JUGA: Keren, Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara
Hasilnya, Bea Cukai Kendari mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
"Kami telah mengamankan 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara pada periode ini,” ungkap Tonny.
Dalam Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai.
Petugas juga aktif menempelkan stiker berisikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
"Kami meminta bantuan seluruh masyarakat untuk melaporkan jika terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara," pesan Tonny.
Tonny berharap dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi