jpnn.com - jpnn.com - Potensi wakaf belum dimanfaatkan maksimal.
Sebab, masih banyak yang belum mengerti tata cara mengurus wakaf.
BACA JUGA: BNI Syariah Terus Berinovasi
Padahal, bank syariah saat ini sudah dapat menjadi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
Tugasnya adalah menyalurkan dana wakaf dari masyarakat untuk kemudian dikelola nazir (pengelola wakaf).
BACA JUGA: Lewat Cara ini BNI Syariah Dukung Ekonomi Kreatif
Pengelola bisa berupa lembaga resmi pengelola wakaf maupun pihak lain yang dinilai mampu mengelola wakaf.
’’Mengoptimalkan potensi wakaf dan menjadikannya produktif perlu dana. Ini yang kami harapkan bisa dijembatani perbankan syariah. Tapi, sekarang masih terganjal UU sehingga menuntut kreativitas dari lembaga keuangan syariah,’’ kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah saat diskusi bertema Melirik Wakaf sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah, Senin (20/2).
BACA JUGA: BNI Syariah Pede Raih Dana Wakaf Rp 50 Miliar
Menurut dia, bank syariah saat ini belum mempunyai kapasitas dan wewenang untuk menjadi nazir.
Namun, keberadaan bank syariah sebagai perantara wakaf patut diapresiasi.
Itulah suatu kemajuan bagi bank syariah dalam memperbanyak produk dan membantu pemerintah mengumpulkan dana wakaf.
Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengakui, pihaknya memang baru mendalami bisnis wakaf pada November 2016 lewat produk BNI Wakaf Hasanah.
Hingga Januari 2017, dana wakaf yang terkumpul baru Rp 3,2 miliar.
Perseroan menargetkan dana wakaf terkumpul hingga Rp 20 miliar tahun ini. (rin/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuntik Rp 1 Triliun, BNI Syariah Tunda IPO
Redaktur & Reporter : Ragil