jpnn.com - JAKARTA - Kepala Seksi Konsultasi Hukum BNN Eryan Noviandi mendesak agar kriminalisasi kepada para pengguna narkoba sebaiknya segera dihentikan. Menurut BNN, memenjarakan para pengguna ternyata kurang mujarab untuk menekan jumlah peredaran narkotika yang tiap tahun terus meningkat.
“Salah satu penyebab sedikitnya jumlah pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNN karena masih banyak putusan pengadilan negeri yang lebih suka memenjarakan, daripada membuat putusan merehabilitasi korban,” kata Eryan Noviandi yang mewakili Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, dalam seminar nasional di Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (3/12).
BACA JUGA: 300 Ulama Dilibatkan Tangkal Terorisme
Dia memaparkan, jumlah pecandu yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi baik medis maupun sosial masih rendah. Yakni 18 ribu orang per tahun atau sekitar 0,47 persen dari jumlah pemakainya.
Kecilnya jumlah itu, kata Eryan, terjadi masih banyaknya "dekriminalisasi " dari putusan PN meskipun sudah ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri dan Kemenkumham bahwa para pengguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi agar mereka menjadi baik.
BACA JUGA: Minus Hanura, KIH Hadiri Uji Kelayakan Capim KPK
"Jika dipenjara, justru mereka tidak tambah tobat, tetapi tambah pinter untuk mengakali para petugas atau orang tuanya," katanya. (ant/rr/mas)
BACA JUGA: Ini Kata Seskab soal Foto Jokowi-JK tak Dipasang di Ruang DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... 39 TKI Korban Penyekapan di Malaysia Dipulangkan
Redaktur : Tim Redaksi