Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Jumat, 01 Maret 2019 – 22:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang menyerupai ekstasi. Sama seperti pengungkapan sebelumnya, narkoba ini juga dikirim dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, total ada lima pelaku yang mereka tangkap.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia

Kelimanya adalah SS (22), MS (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Dari mereka polisi menyita 46 butir narkoba jenis baru menyerupai ekstasi, 1.059 butir ekstasi, dan sepuluh kilogram sabu-sabu.

Argo menegaskan, pelaku yang baru diciduk ini belum ada kaitannya dengan pelaku di kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

“Kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tetapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak,” kata Argo, Jumat (1/3).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka SS dan FM di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkoba baru mirip ekstasi.

BACA JUGA: BNN dan BNNP Jatim Tangkap Jaringan Aldo Sampang

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menciduk MS di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di sana petugas menemukan sepuluh kilogram sabu-sabu.

“Dia (MS) membawa sabu-sabu seberat tiga kilogram pakai motor. Setelah kami periksa, di kontrakan masih ada tujuh kilogram sabu-sabu dan 1,059 butir ekstasi,” sambung dia.

Argo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.

“Kemudian RH dan YR kami tangkap di Kemayoran. Dari kasus ini, masih ada satu pelaku yang buron yakni H,” imbuh Argo.

Sementara itu, kelima tersangka yang ditangkap kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler