BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Kalimantan ke Sulteng

Selasa, 19 Januari 2021 – 17:12 WIB
BNN dan Bea Cukai menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,43 kilogram. Foto: Dok Humas BNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai (BC) membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu yang melakukan penyelundupan dari Kalimantan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita sabu-sabu seberat 42,43 kilogram.

BACA JUGA: Petugas Bandara Juanda Bongkar Penyelundupan Narkoba dengan Modus Baru, Jangan Ditiru

"Pengungkapan dilakukan di Selat Malaka, sabu-sabu dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah melalui transportasi laut," kata Arman kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Arman, tiga tersangka yang ditangkap atas nama Alfian, Asmar dan Darwin. Selain menangkap tersangka, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita tiga karung berisi sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia di dalam Tabung Kompresor

"Barang bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung seberat 42,43 kilogram, satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," tambah dia.

Jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan, para tersangka ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya

"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan," tandas Arman.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler