BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas

Jumat, 06 April 2018 – 06:02 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 28 kilogram dan 25.000 pil ekstasi di Kalimantan Bara.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh dua orang narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

BACA JUGA: Mafia di Lapas Kendalikan 19,8 Kg Ganja

"Kami lakukan operasi bersama dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April pada dua lokasi di Kalbar," kata dia kepada JPNN, Kamis (5/4).

Lokasi penangkapan pertama ada di Jalan Raya, Sosok, Sangau, dengan tersangka Suprayogi dan Andi.

BACA JUGA: Lilis Nekat Sembunyikan Pil Koplo di Bra

Di sana petugas mengamankan barang bukti 21.000 pil ekstasi dan tujuh kilogram sabu-sabu.

"Sementara di lokasi kedua di Jalan Ngabang, Pontianak, dengan tersangka Rio dan Sudirman dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu," catatnya.

BACA JUGA: Buwas Sindir Oknum Lapas, Yasonna Tertawa

Jenderal bintang dua ini menambahkan, modus operandinya pelaku menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia, ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur tikus.

"Penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," imbuh dia.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, Kepala BNN Komjen Heru Winarko bakal memberikan keterangan pers terkait penangkapan ini di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4) pagi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenguk Sepupu Bawa Narkoba, Akhirnya Nyusul ke Penjara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler