jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengganti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. Pernyataan keras ini menyusul pengungkapan kasus 37.799 butir ekstasi yang melibatkan seorang bandar penghuni lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menduga petugas lapas kurang perhatian dan kontrol, sehingga narapidana bebas melakukan praktik jual beli barang haram dari dalam penjara.
BACA JUGA: Sebut Andi Arief Korban Jokowi, Waketum Gerindra Kutip Pernyataan Eks Petinggi BNN
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dirjen PAS, namun tetap saja kami masih menemukan napi yang mengendalikan penyelundupan narkotika," kata dia Kantor BNNP DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Arman mengaku pihaknya sudah sering kali berkomunikasi dengan Ditjen PAS serta bertukar informasi. Termasuk melakukan inspeksi mendadak untuk mencegah bandar bertransaksi dari dalam penjara. "Tapi, kalau komunikasi saja tanpa aksi, tanpa keinginan untuk lebih baik, ya percuma," kata Arman.
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita
Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, dengan melakukan reposisi dirjen PAS, pastinya peredaran narkotika yang akan masuk ke Indonesia bisa berkurang. Arman melihat kasus narkoba dari dalam lapas sudah masuk tahap yang genting.
"Ini tentang semua masyarakat Indonesia, bukan perorangan. Jadi kami punya kepentingan. Kalau tidak ngapain kami bermalam-malam, berminggu-minggu menunggu (menggagalkan transaksi narkoba). Ya, supaya ini jangan masuk ke tengah-tengah masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu Dalam Plastik Teh Lewat Pantai Timur Sumut
BNNP DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan 37.799 butir ekstasi yang dikirim dari Jerman via paket pos. Kepala BNNP DKI Brigjen Johny Latupeirissa mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Untuk di Jakarta adalah bandar yang ada di lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Petugas awalnya menerima informasi adanya paket yang dikirim via pos Jakarta Barat dan tiba di Jakarta pada 25 Februari 2019. Paket itu dikirim ke alamat palsu, sehingga sempat menginap di Kantor Pos selama lima hari.
Hingga akhirnya pada 1 Maret 2019, dua orang datang ke Kantor Pos Jakarta Barat untuk mengambil paket. Keduanya, E dan D, langsung ditangkap saat itu. "Hasil pengembangannya, mengarah kepada M yang menyuruh E dan D," tambah dia.
BNN DKI juga sudah mengantongi jaringan di atasnya yang ada di sebuah lapas. Namun, Johny masih merahasiakan identitas pengendali narkoba itu karena masih dalam pengembangan.
"Ini jaringan internasional bekerja sama dengan orang yang ada di lapas. Saya tidak sebutkan di lapas mana, karena ini masih rahasia kami, termasuk inisialnya. Yang jelas, masih di Jakarta," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangkap Oknum TNI Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga