jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia. Kali ini, barang bukti yang disita beratnya mencapai 117 kilogram.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga pelaku yang bernama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1), guna kepentingan pengembangan kasus.
"BNN telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku Tindak pidana narkoba serta menyita 171 bungkus (berat) 171 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi puluhan ribu butir serta ditemukan juga puluhan ribu kapsul NPS," kata Arman dalam keterangannya, Selasa.
BACA JUGA: Detik-detik Penyelundupan 131 Kg Sabu-sabu Digagalkan BNN Sumsel, Memuaskan
Arman menjelaskan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut ke Sumatera Selatan.
Petugas BNN yang mengetahui hal tersebut langsung menggagalkan penyelundupan narkoba itu daerah Banyu Asin, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Kalimantan ke Sulteng
"Narkoba berasal dari Malaysia dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu atau ship to ship," ujar Arman.
Adapun penyelundupan narkoba itu dikendalikan oleh Daeng Sabil yang merupakan narapidana di Lapas Mata Merah, Palembang.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di Lapas Mata Merah, Palembang. Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti ini dibawa ke Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan," ujar Arman. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi