jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, dan ekstasi 10.345 butir asal Malaysia.
Sabu-sabu dan ekstasi itu hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh, dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh
“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Sugiri mengatakan Tim BNN mengamankan tiga tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi, dalam pengungkapan kasus itu.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkotika dari 3 Negara, Sebegini Barbuknya
“Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap jenderal bintang dua Polri itu.
Menurut Sugiri, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis.
BACA JUGA: Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
Akhirnya, pada Kamis (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI yang melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dia menuturkan tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.
“Setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang dia bawa menggunakan kendaraannya,” ucap Sugiri.
Berdasarkan pengakuan AI, BNN memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.
Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
“Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” ujar Sugiri.
Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Sugiri menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA.
Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi