BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 23 Juli 2019 – 11:46 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 38 kilogram di daerah Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri serta Bea dan Cukai  berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 38 kilogram di daerah Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, 20 Juli 2019.

Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, dengan tujuan Samarinda, Kaltim, melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.

BACA JUGA: Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan BNN

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN dan Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor.

BACA JUGA: Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Aceh Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan BNN

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Produk Hasil Perikanan

Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu dini hari (20/7), telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kapal penerima langsung bergeser ke arah Tanjung Selor. Sementara itu, petugas BNN yang berada di Tanjung Selor melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi barang tersebut sudah dipindahkan ke sebuah mobil berwarna putih.

BACA JUGA: Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah

Selanjutnya, tim BNN dibantu Polres Bulungan bergerak untuk melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jl Raya Jelaray Tanjung Selo.

Petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial AF, sedangkan satu lainnya melarikan diri. Dari tangan AF, petugas menyita sabu-sabu kurang lebih 38 kg.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 38 kg itu, setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLB Masih Jadi Andalan Industri Tekstil dan Produk Tekstil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler