BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru

Jumat, 18 Agustus 2023 – 14:45 WIB
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti narkotika dari lima kasus yang berhasil diungkap di BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 247 kg narkoba yang diselundupkan ke Indonesia via jalur laut dan menemukan varian baru, yakni Yaba.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan narkoba jenis Yaba dikenal di Thailand dan berbentuk tablet seperti ekstasi.

BACA JUGA: BNN Musnahkan 4,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

"Jadi, Yaba ini kalau di kita (Indonesia, red) lebih kenal ekstasi. Kalau Yaba ini lebih dikenal di Thailand," kata Petrus di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8).

Dia menjelaskan Yaba diproduksi di daerah-daerah di Myanmar.

BACA JUGA: BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Sabu-sabu, 10 Gram Disimpan

"Rata-rata produksinya ini berasal dari state-state yang melawan pemerintah di Myanmar," katanya. 

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan Yaba merupakan satu dari sejumlah jenis narkoba yang disita pihaknya dari pengungkapan lima kasus dengan total 17 tersangka.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

"BNN RI mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram," jelas Petrus.

Selain Yaba, BNN jug menyita sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dari kasus yang diungkap di wilayah Sumatera.

"Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (Yaba), 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja," papar Petrus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler