jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang tersangka kurir sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Rezky Septian dan Tomi Nainggolan.
BACA JUGA: Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya, Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6) lalu.
Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi mengatakan sabu-sabu seberat 20,1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
"Ini merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu," kata Joko, Selasa (15/8).
BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu-Sabu Hasil Tangkapan di Tembilahan
"20 Kg sabu-sabu itu kami sisihkan 10 gram, untuk disidangkan nanti. Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya,” sambung Joko.
Joko menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar bisa menekan peredaran narkoba.
"Kami bakal meningkatkan lagi pengawasan di beberapa titik rawan barang haram ini masuk, seperti jalur laut yang banyak masuk jaringan narkoba," jelas Joko.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli agar Sumsel bebas dari narkoba.
"Patroli hunting ini akan kami lakukan di jalur perlintasan, utamanya di jalur laut,"pungkas Joko. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-sabu Dikemas dengan Bungkus Permen, Jangan Tiru Modus Penyebarannya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati