BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu-Sabu dari Jaringan Internasional

Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:54 WIB
Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dengan total 324,3 kilogram dari dua jaringan yang berbeda di BNN, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 324,3 kilogram yang akan diedarkan jaringan internasional di Indonesia. Barang haram sebanyak itu disitas BNN dari dua lokasi berbeda. 

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim intelijen BNN di kawasan Aceh, bekerja sama dengan Bea Cukai. 

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur 

Petrus menegaskan yang pertama ditangkap ialah jaringan Thailand dan Aceh Timur. 

“Dari penyelidikan yang kami lakukan di Aceh, tim kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram," kata Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/8). 

BACA JUGA: Konsumsi Sabu-sabu, Jaksa Rengga Puspa Negara Divonis 7 Bulan Penjara

Jenderal bintang tiga Polri itu menjelaskan barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial SY (36).

Menurut dia, SY berlayar dari Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat, Kamis (12/8).

BACA JUGA: Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif

Setibanya di Aceh Timur, kata dia, SY dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk. 

"Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh warna hijau yang dibagi kedalam empat karung, dengan berat total mencapai 105,5 kilogram," lanjutnya. 

Berdasar hasil penyelidikan, kata Petrus, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama JP alias JY untuk bertemu di tengah laut guna mengambil sabu-sabu tersebut. 

SY pun telah mengambil sesuai perintah JP alias JY, yang dibantu oleh R dan F, untuk melakukan bongkar muat narkotika tersebut. 

"R, F dan JP alias JY masih dalam pencarian," ujar mantan Kapolda Bali, itu. 

 Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dilakukan jaringan Aceh, dengan mengamankan 218,8 kilogram sabu-sabu. 

BNN bersama Bea dan Cukai melakukan operasi laut indikasi terpadu terhadap sindikat narkotika berinisial T alis CM. 

Dalam kasus ini petugas mengamankan lima orang tersangka. 

Masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52). 

Petrus menjelaskan petugas pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu-sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. 

“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu-sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat lalu," jelas dia. 

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. 

"Keesokan paginya, pada Sabtu 14 Agustus, petugas mengamankan tersangka lainnya. Mereka adalah Es alias E, dan AN alias WY yang ditangkap di tempat terpisah," ujar Petrus. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler