jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus menelusuri aset milik tersangka penyeludup narkoba, anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.
Ibrahim dan beberapa rekannya yang lain diciduk BNN karena diduga menyeludupkan 105 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
BACA JUGA: Lagi, BNN Tangkap Anak Buah Ibrahim Hongkong
"Penelusuran harta dan aset tersangka Ibrahim alias Hongkong saat ini masih dalam proses pencarian," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari kepada JPNN, Kamis (23/8).
Kendati demikian, Arman melanjutkan, sejauh ini BNN sudah mengamankan beberapa item barang bukti hasil penelusuran aset milik Ibrahim Hongkong.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Pernah Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan
Beberapa item yang sudah diamankan BNN adalah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari beberapa bank, rumah dan tanah, mobil, tanah, persawahan, dan kebun kelapa sawit.
BNN akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank terkait untuk menelusuri aliran dana atau keuangan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ternyata, Anggota DPRD Ini Kerap Kali Menyelundupkan Narkoba
"Pencarian saat ini difokuskan di Medan, Aceh dan Langkat," ungkap mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, BNN menangkap Ibrahim karena diduga menjadi pemilik narkoba yang diseludupkan lewat jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Sejumlah rekan Ibrahim juga turut diamankan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Bawa Sabu 55 Kg, Anggota DPRD Hilang di Perkampungan
Redaktur : Tim Redaksi