jpnn.com, JAKARTA - Pengembangan sindikat jaringan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong, masih terus berlanjut. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus satu tersangka baru terkait penyelundupan sabu-sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir itu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan tersangka itu adalah Syafwadi. "Dia ditangkap petugas BNN di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut," kata Arman kepada JPNN, Kamis (23/8).
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba
Arman menjelaskan, Syafwadi juga memiliki peran yang besar dalam jaringan Ibrahim Hongkong Cs.
"Syafwadi berperan sebagai pengantar narkoba menggunakan speed boat dari Penang ke tengah laut, bersama-sama dengan Daus," ujar Arman.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Pernah Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan
Menurut Arman, Syafwadi juga mengakui setidaknya sudah empat kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim Hongkong. "Mendapat upah Rp 80 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, BNN menangkap Firdaus di Bandara Aceh. Menurut Arman, saat ditangkap, Daus baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran Daus juga cukup sentral dalam kasus ini.
BACA JUGA: BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba
"Daus adalah suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu-sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut,” ujar jenderal bintang dua ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Anggota DPRD Ini Kerap Kali Menyelundupkan Narkoba
Redaktur & Reporter : Boy