jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus bergerak memberantas peredaran narkotika. Di penghujung 2021, BNN menyita sabu-sabu sebanyak 163 kilogram.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Oktober hingga November 2021.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Dua Barang Haram Ini
Kasus pertama, yakni laboratorium pembuatan sabu-sabu di Medan, dan menangkap tersangka SL pada 19 Oktober lalu.
"Petugas menyita sabu-sabu dan sejumlah peralatan serta bahan baku untuk pencucian dan pengeringan," kata Petrus, dalam siaran persnya, Kamis (30/12).
BACA JUGA: BNN Ungkap Pemasok Utama Ganja di Papua, Tak Disangka, Ternyata
Total sabu-sabu yang disita dari SL seberat 674,96 gram. Kemudian, petugas menangkap pengendali jaringan, yaitu ER dan SH, yang mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas), Sumatra Utara.
Kasus kedua, lanjut Petrus, jaringan Madura-Jakarta Barat. Pada 21 Okober 2021, petugas menangkap MAR, AL, dan SH.
BACA JUGA: Disikat BNN, Sindikat Narkoba Sumatera - Jawa Ini Tak Berkutik, Terancam Hukuman Mati
"Petugas juga menyita sabu seberat 5,22 kg sabu-sabu dalam mobil saat memasuki pintu tol Palimanan,” kata Petrus.
Pengembangan kasus dilakukan dengan menangkap tersangka lainnya, yaitu AR. Total sabu-sabu yang disita dari jaringan sindikat ini seberat 7,81 kg.
Kasus ketiga, sabu-sabu dalam atap bus jaringan Aceh-Jakarta, yang diungkap pada 11 November 2021.
Petugas menyita bus yang diduga mengangkut sabu-sabu berikut tiga pelaku, yakni sopir MA, sopir cadangan AR, dan kernet bus SAM, di Jalan Soekarno Hatta Lintas Sumatra, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 16,09 kg yang disembunyikan di dalam blower AC pada atap bus.
Kasus keempat, peredaran sabu-sabu sebanyak 103,30 kg di Bireun, yang diungkap pada 21 November 2021.
"Awalnya petugas menangkap MU dan SB di dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun,” sebut mantan Kapolda Bali itu.
Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu-sabu seberat 103,30 kg. Selanjutnya petugas mengembangkan dengan menangkap dua tersangka, yaitu JA dan IA.
Kasus kelima, peredaran 33,80 kg sabu-sabu di Langsa, yang diungkap pada 30 November 2021.
Pada awalnya, petugas menangkap DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan-Banda Aceh berikut barang bukti sabu-sabu seberat 33,80 kg.
Kemudian, petugas menangkap anggota jaringan lainnya, yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.
Kasus terakhir pengungkapan 2,18 kg sabu-sabu dalam kapal di Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara BNN dan Ditjen Bea dan Cukai.
“Sabu-sabu seberat 2,18 kg yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, diungkap di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 April 2021,” kata Petrus.
Saat ini pengembangan kasus sudah dihentikan. BNN juga segera memusnahkan barang bukti yang disita.
Seluruh tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, BNN menyita m narkotika jenis sabu-sabu seberat 163,86 kg.
“BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Petrus. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan