jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi dan menindak peredaran gelap narkoba guna mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.
Bea Cukai Pangkalpinang bersama BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BNN Kota Pangkal Pinang mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Penelitian dan Pengembangan Iptek dengan Cara Ini
“Pada penindakan ini, berhasil diamankan satu tersangka berinisial Y beserta barang bukti 100,95 gram sabu-sabu dan yang lainnya. Penangkapan ini dilakukan di simpang 4 kuburan Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang,” papar Tubagus Firman Hermansjah, kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.
Firman menjelaskan, Bea Cukai Tarakan juga berkolaborasi dengan BNN Kalimantan Utara untuk mengadakan konferensi pers hasil penindakan sabu-sabu dan ekstasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Tersedia
“Petugas Bea Cukai Tarakan melaksanakan penindakan di dua tempat berbeda. Pertama, di Kelurahan Karang Anyar Pantai, berhasil mengamankan 2.857,69 gram sabu-sabu dan 37 pil ekstasi yang dimasukkan ke boks styrofoam berisi ikan bandeng beku,'' ujar Firman.
Sementara itu, penindakan kedua dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Selor Timur. Sebanyak 5 ribu gram sabu-sabu dapat diamankan di rumah salah seorang tersangka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Harapannya, Bea Cukai dapat terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyelundupan narkoba di berbagai daerah.
Selain itu, menyelamatkan generasi penerus bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi