jpnn.com, ACEH BESAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati tersangka pemasok narkoba, Burhanudin, di Gempong Pintu, Aceh Besar, Aceh, Rabu (7/11) kemarin.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Burhanudin adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan narkoba Ibrahim alias Hongkong, anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA: 30 Pecandu Narkoba Minta Tak Diproses Hukum
"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka," ujar Amran, Kamis (8/11).
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada Ibrahim alias Hongkong. BNN sudah menangkap Ibrahmi pada Agustus 2018 lalu di Pangkalan Susu, Sumut.
BACA JUGA: TNI Dukung Rencana Program BNN
Tak lama kemudian, Arman menjelaskan, BNN menetapkan Burhanudin sebagai DPO karena diduga menjadi pemasok narkoba untuk jaringan Ibrahim.
Arman menjelaskan, petugas berupaya mengamankan Burhanudin kemarin. Namun, kata dia, pada saat ditangkap itu Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Itu Saksikan Ayahnya Dibacok dan Ditembak Mati
Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. "Tembakan kemudia diarahkan ke bagian tubuh. Kemudian, diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal," katanya.
Menurut Arman, saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Penyelundupan 250 Kg Ganja di Bakauheni
Redaktur : Tim Redaksi