jpnn.com, JAKARTA - Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 mendorong adanya terobosan khususnya hal regulasi demi memerangi dan memberantas narkoba. Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono menyatakan, salah satu terobosan yang perlu diatur adalah pembentukan peradilan khusus pidana narkoba.
Agung melontarkan hal itu dalam jumpa pers di kantor PPK Kosgoro 57 di Jakarta, Rabu (14/3). Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat itu mengatakan, persoalan narkoba sangat komplikatif sehingga harus ada inovasi untuk mengatasinya.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pria Pembawa Sabu-sabu 10 Kilogram
Menurutnya, peradilan perkara narkoba bisa menjadi salah satu terobosan. "Sejauh ini, penegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba masih terkesan konvensional, sehingga proses penjatuhan pidana terhadap para tersangka belum optimal," kata Agung.
Karena itu, kata Agung, Kosgoro 1957 mengusulkan pembentukan suatu peradilan khusus yang bersifat permanen. Peradilan khusus itu memutus perkara pemidanaan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan lebih cepat, fokus dan efektif.
BACA JUGA: Ya, Rasa Cinta tak Terhalang Sel Tahanan
"Ini wajib dipertimbangkan, karena begitu banyaknya beban tugas peradilan umum dalam menangani berbagai macam perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana," kata Agung.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menegaskan, pemidanaan terhadap para tersangka kasus narkoba harus cepat, fokus dan efektif. Karena itu, pembentukan peradilan khusus narkoba juga harus memperhatikan aspek sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sistem peradilan yang berlaku di negeri ini.
BACA JUGA: Kapolda Kalsel Minta Anggotanya Tembak Bripka Suparmin
"Sehingga peradilan khusus narkoba ini benar-benar sesuai harapan dan keinginan kita untuk perang total terhadap ancaman dan bahaya narkoba di negeri ini," tandasnya.(bay/JPK)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, Brigjen Pol Rachmat Mulyana: Kalau Perlu Dibolongin
Redaktur : Tim Redaksi