jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan 27 ribu butir ekstasi dan 1 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Padang. Dari penangkapan ini, empat tersangka diamankan berinisial AC, BS, SJ, dan HE.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara untuk dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan Digerebek Polres Jakarta Barat
“Pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AC,” kata Heru di BNN, Jakarta Timur.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Butir Ekstasi Berlogo Superman
BACA JUGA: BNN Obok-Obok Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Dari tersangka BS diamankan 10.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo superman berwarna biru dan 2000 butir ekstasi dalam logo crown berwarna hijau.
Selanjutnya dari tersangka WS kembali diamankan 15.000 butir ekstasi dalam bungkusan berlogo Lego berwarna biru.
BACA JUGA: Parah! Oknum Jaksa Konsumsi Sabu-Sabu
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan ternyata jaringan tersebut dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
“Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini. Saat ini mereka telah diamankan,” ungkapnya.
Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti