jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap bisnis ilegal, pabrik sabu-sabu rumahan.
Satu orang ditangkap dalam kasus ini. Yakni berinisial MS, 42 yang diduga sebagai sosok pembuat narkotika tersebut.
BACA JUGA: Parah! Oknum Jaksa Konsumsi Sabu-Sabu
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, MS menjadikan sebuah tempat tinggal di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, sebagai pabriknya. Polisi pun masih melakukan pendalaman kasus guna mengungkap tuntas bisnis haram ini.
“Dalan kasus ini kami amankan satu orang tersangka. Selain itu kami masih dalami beberapa hal lainnya,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
BACA JUGA: Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu
BACA JUGA: Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
Hengki masih belum mau merincil ihwal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari alat pembuat sabu dan bahan-bahan dasarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu-Sabu
“Kami sita sejumlah alat pembuat sabu dan bahan dasar pembuatan sabu yang digunakan tersangka,” sambung Hengki.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisiaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarakan pengintaian sejak lama. Rekam jejak tersangka juga sudah dilakukan pemantauan.
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
“Pembuat sabu ini sudah sejak tahun 2018, dan sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sejak dua bulan yang lalu,” kata Erick.
“Setelah dipastikan bahwa tersangka sedang melakukan pembuatan sabu, Satresnarkoba Jakarta Barat yang dipimpin AKP Arif langsung melakukan upaya paksa,” tutupnya. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti