BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!

Minggu, 21 Februari 2021 – 15:27 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 387,95 gram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Barang haram tersebut diselundupkan oleh dua orang yang merupakan pasangan suami istri, penumpang pesawat Lion Air dari Padang, Samutera Barat tujuan Lombok.

BACA JUGA: 11 Jet Tempur dan Pengebom China Menari di Langit Pratas, Taiwan Siaga Penuh

Kedua pelaku masing-masing berinisial P (27) dan MM (22), warga Desa Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Mereka kami amankan saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Sabu tersebut diselundupkan melalui dubur," kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera.

BACA JUGA: Duh, Remaja Usia Sebegini Sudah Jadi Pengedar Narkoba

Terungkapnya penyelundupan tersebut kata Sugianyar, berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman sabu ke NTB oleh orang dengan ciri-ciri tertentu.

Selanjutnya, BNN bekerja sama dengan pihak bandara melakukan pengintaian di terminal kedatangan.

BACA JUGA: Ini Pemasok Sabu-sabu kepada Jennifer Jill

Ciri-ciri yang disebutkan ternyata mengarah kepada kedua orang tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Kedua pasutri itu merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta," katanya lagi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti narkotika tidak ditemukan pada badan dan barang bawaan dari kedua orang tersebut.

Petugas pun terus menginterogasinya hingga akhirnya mereka mengaku bahwa barang berupa sabu disimpan di dalam dubur.

Kedua tersangka kemudian diminta mengeluarkannya.

“Pada tersangka P terdapat 2 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Kemudian pada tersangka MM terdapat 3 bungkus. Setelah ditimbang berat keseluruhan yaitu 387,95 gram,” tambahnya.

Para tersangka, kata Sugianyar hanyalah seorang kurir. Mereka mau menyelundupkan sabu ke NTB karena faktor ekonomi.

Tersangka P sebelumnya seorang pekerja serabutan di Singapura. Hanya saja karena dia terlibat penyalahgunaan visa kunjungan akhirnya dideportasi. Setelah itu menjadi pengangguran.

Dengan alasan ibunya sakit-sakitan dan butuh biaya berobat serta untuk kebutuhan hidup tersangka dan keluarganya, akhirnya mereka terlibat dalam bisnis haram.

“Kedua tersangka dijanjikan seseorang di Padang bahwa setiap kali pengiriman dalam satu bungkus itu upahnya Rp 10 juta,” ujarnya.

Terkait siapa yang memberinya perintah menyelundupkan sabu tersebut hingga kini masih ditelusuri. Begitu juga terkait ke mana sabu bakal diserahkan.

“Ini sedang kami kembangkan. Kesulitan kami itu sistem jaringannya terputus,” ujar Sugianyar.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal.(der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP DKI Pastikan Tidak Ada Penangkapan Bandar Narkoba di New Monggo Mas


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler