jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang terpidana bandar narkoba bernama Saleh menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Terpidana itu kabur seusai divonis tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Begini Modus Pencuri Barang Penumpang yang Beraksi di Bandara Soetta, Waspadalah
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah siap membantu Kejari Kota Palangka Raya mencari keberadaan terpidana yang merupakan bandar sabu-sabu itu.
"Kami menunggu surat dari kejaksaan negeri. Kalau kami dilibatkan, maka kami akan kejar yang bersangkutan (Saleh) tentunya dibantu personel Polda Kalteng juga nantinya," kata Kepala Bagian Berantas BNNP Kalteng Kombes Agustiyanto di Palangka Raya, Minggu (19/2).
BACA JUGA: Brigjen Sukria Sebut Maraknya Peredaran Narkoba di Sumbar Dipicu Kondisi Ekonomi
Agustiyanto menuturkan sampai saat ini kejaksaan belum ada meminta bantuan terkait pengejaran bandar sabu-sabu itu.
Apabila memang dibutuhkan, katanya, personel BNNP sangat siap mencari Saleh yang sampai saat ini belum diketahui batang hidungnya itu.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan
"Pada intinya kami siap saja ketika nantinya ada surat permintaan untuk mencari yang bersangkutan dari kejaksaan. Kalau ada, sejak surat itu keluar, personel kami akan kami sebar untuk menyelidiki keberadaan yang bersangkutan," ucapnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan pihaknya tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Jalur-jalur perbatasan provinsi itu juga akan diperketat.
"Untuk pelakunya, pengedar dan bandar, selama ini kami tidak pernah memberikan pasal yang rendah, melainkan minimal 20 tahun penjara atau maksimalnya seumur hidup. Hal itu diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apa pun, alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk menyembuhkan dari kecanduan yang dialami.
"Kalau pecandu narkoba lebih baiknya kita arahkan ke rehabilitasi, kasihan kalau mereka ditindak tegas sama dengan bandar dan pengedar," kata Kombes Agustiyanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi