BNNP Papua Barat Sikat Dua Kurir Penyelundup 6 Kg Ganja

Selasa, 09 Maret 2021 – 06:22 WIB
BNN Papua Barat menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja asal Kabupaten Keerom tujuan Sorong. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja kering asal Kabupaten Keerom, Papua, tujuan Sorong, Papua Barat, bersama dua kurir dari KM Ciremai.

Pengungkapan dan penyitaan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan saat KM Ciremai bersandar di Pelabuhan Laut Manokwari Minggu (7/3) malam.  

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili

"Keduanya telah ditahan bersama barang bukti 6 kilogram ganja, satu buah koper hitam, dua buah handphone dan tiket penumpang KM Ciremai Jayapura-Sorong," kata Koordinator Bidang Berantas BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat, Senin (8/3) malam.

Ahmad mengatakan dua pria yang berperan sebagai kurir dalam sindikat jual beli ganja kering tersebut berinisial Y (29) dan R (31).

BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman Lebih Kurang 1 Ton Ganja Kering dari Aceh

Menurutnya, berdasar hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir atas permintaan seseorang berinisial F yang beralamat di Jayapura.

“Peran mereka hanya kurir yang dibayar oleh oknum F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif," ungkapnya.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Agung Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, Masuk Hutan Rawa, Ini Hasilnya

Ahmad menjelaskan modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru.

Hal ini diketahui setelah kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir.

"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali mengantarkan ganja atas permintaan oknum F, meski tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," ujar Ahmad.

Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler