jpnn.com, LUWU TIMUR - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram yang berasal dari Sumatera.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili Andi Oddang Djoeddawi menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DTT (24), dan FF (22) berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu-sabu
Kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tosalili, Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10). "Serta telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram," kata Andi dalam keterangan yang diterima pada Selasa (3/11).
Musafir, penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan, kedua pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan, Cukup Arya yang Hubungi Adian
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Andi Oddang Djoeddawi mengungkapkan penangkapan narkotika sama dengan menyelamatkan kurang lebih 2.000 jiwa dari bahaya narkoba.
BACA JUGA: Jokowi Teken UU Ciptaker, Irwan Langsung Ingat Pesan SBY
Saat ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam