jpnn.com - PENINDAKAN terhadap bandar narkotika tidak melulu dengan menangkap tersangka. Tapi, juga bisa menyita asetnya sebelum berhasil menemukan pelaku. Misalnya, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim yang menyita sebuah kapal feri cepat seharga Rp 15 miliar.
Kapal tersebut diduga milik seorang bernama Solahuddin. Dia adalah seorang bandar besar kelompok Aceh yang menyuplai sabu-sabu ke Pulau Jawa.
BACA JUGA: Perampokan Bank Muamalat Diduga Sandiwara
Kapal berjenis feri cepat dengan panjang 34 meter dan lebar 7 meter itu disita saat bersandar di sebuah dermaga di Pulau Batam. ”Berdasar hasil analisis, alat transportasi itu diduga dihasilkan dari bisnis narkoba,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Iwan Abdullah Ibrahim.
Iwan menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaganya meneliti aliran dana dari tiga terpidana bandar narkoba yang ditangkap di Surabaya. Tiga terpidana itu adalah Jarnawi, Johanes Andrean, dan Yusuf. Mereka sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya. (eko/ib/mas)
BACA JUGA: TKI Ditemukan Tewas di Jalan Tol
BACA JUGA: Geng Motor Beraksi Bawa Celurit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Uang Judi, Polda Siap Gandeng PPATK
Redaktur : Tim Redaksi