jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri dugaan praktik pencucian uang dari kasus perjudian yang diungkap baru-baru ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, sindikat perjudian yang beroperasi sepanjang Juli-Agustus 2014 ada yang meraup omset hingga Rp 1 miliar per hari.
"Kalau memang dibutuhkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan kami lakukan," ujarnya, Minggu (24/8).
BACA JUGA: Tertangkap, Napi Kabur Diisolasi
Mengingat besarnya omset yang diraup, penyidik tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP, namun juga mengarah pada pasal 2 junto pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Terkait rekening penampungan, rekening ini kita lakukan pemblokiran. Kita jadikan alat bukti dalam proses penyidikan," kata Heru.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Siswi, Wakasek Menangis di Persidangan
Dia menambahkan, sembilan kasus perjudian dengan 15 tersangka yang diungkap merupakan sindikat judi antar negara. Pasalnya, para pelaku menggunakan server di luar negeri dalam menjalankan akasinya.
"Kegiatan judi ini servernya bukan di Indonesia tapi di luar negeri seperti Filipina, Kamboja dan Singapura. Artinya, pelaku sudah kerja sama lintas negara," tegas Heru. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Nekad Lompat Dari Motor, Tiga ABG Lolos Penculikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Pemerkosa Perempuan Bisu, Polisi Kerjasama KPAI
Redaktur : Tim Redaksi