jpnn.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) menangkap 13 tersangka, dengan total barang bukti 4,471 kilogram sabu-sabu selama penindakan yang dilakukan periode Januari hingga 25 Juli 2021.
"Sampai 25 Juli 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471,890 gram sabu-sabu," kata Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey di Kendari, Minggu (25/7) melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA: 1,5 Ton Narkoba Dimusnahkan BNN, Ada di Antaranya Milik Anggota Dewan
Menurutnya, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNNP Sultra juga menyita 3,45 gram tembakau gorila.
Dia menambahkan tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai profesi dan jaringan.
BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba, Aipda EM Ditangkap BNN di Mukomuko
Baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Andisak menegaskan keberhasilan BNNP Sultra ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
BACA JUGA: Ada Tembakau Gorila Dikirim ke Kolaka, Bea Cukai Kendari Gandeng BNNP Sultra
"BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan apabila ada tindak pidana narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan pada 2020, BNN Sultra mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti yang disita di antaranya sabu-sabu dan ganja.
Dia menyebut, pada tahun 2020 BNN Sultra mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.
"Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy