jpnn.com, PALEMBANG - Anggota tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provins (BNNP) Sumsel bersama tim Narkotika Bea Cukai Kanwil Sumbagtim berhasil menggagalkan pengiriman 20 Kilogram (Kg) sabu-sabu.
Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Sumsel.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu-Sabu Jaringan Iran, 2 Tersangka Diringkus, 3 DPO Diburu
Kabid pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diangkut melalui jalur darat dari Jalan Lintas Pekanbaru-Jambi dengan tujuan akhir Palembang.
Namun, hal itu berhasil diketahui oleh anggota pemberantasan BNNP Sumsel, sehingga anggota melakukan penyergapan di Jalan Lintas Betung-Jambi.
BACA JUGA: Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi
Tepatnya di Tanjung Mulya Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/6/23) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Hasil penggeledahan yang anggota kami lakukan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia BG 1966 ZM. Anggota kami menemukan satu buah koper warna hitam berisikan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus," kata Adi, Jumat (23/06).
BACA JUGA: Inilah Pengedar Sabu-Sabu di Asahan, Siapa Kenal?
Selain mengamankan sabu-sabu, anggota juga mengamankan dua tersangka sopir.
Mereka adalah, M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang dan Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
"Untuk proses penyelidikan, anggota kami membawa mereka ke Kantor BNNP Sumsel," jelas Adi.
Saat ini lanjut Adi, BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekanbaru untuk pencegahan peredaran narkotika.
"Pengiriman 20 Kg sabu-sabu ini melalui jalur darat yang akan dikirim dan dipasarkan ke Sumsel," terang Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuknya melalui Pekanbaru.
"Kedua tersangka yang membawa sabu-sabu ini statusnya kurir, mereka mendapatkan perintah dari bandar bernama Andi untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Palembang dan akan disebarkan ke Sumsel," beber Adi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Rizky mengaku, ia mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah per 1 Kg sebesar Rp 8 juta.
"Saya hanya mendapatkan perintah mengantar barang ini ke Palembang dari Pekanbaru. Dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg-nya. Dan yang saya bawa ke Palembang sebanyak 20 Kg," kata Rizky.
Lanjut Rizky mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut.
"Tiga bulan lalu sebelum lebaran, saya juga pernah mengantarkan barang haram ini ke Palembang sebanyak 16 Kg. Uangnya sendiri saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Rizky. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati