jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pabrik sabu-sabu itu diduga melibatkan jaringan Iran.
BACA JUGA: Heboh Perwira Bareskrim Lakukan KDRT dan Selingkuh, Propam Langsung Bergerak
"Hari ini di lokasi ini kami berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di lokasi pengungkapan kasus tersebut di Jakarta Barat, Jumat (23/6).
Dalam pengungkapan kasus pabrik sabu-sabu jaringan Iran itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
Adapun tersangka pertama ialah warga negara asing (WNA) dari Iran berinisial HR.
Tersangka ini berperan dalam melakukan proses produksi.
BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan di Batam Itu Ternyata Dikelola Mantan Polisi Malaysia
Kemudian, tersangka yang kedua, warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.
“Berperan sebagai pengedar," kata Jayadi.
Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Berdasar informasi itu, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR, yang merupakan WN Iran pada 14 Juni 2023.
“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," papar perwira menengah Polri, itu.
Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamanan RP yang merupakan WNI pada 17 Juni 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu-sabu siap edar.
Kemudian bahan baku sabu-sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan lain untuk memproduksi sabu-sabu.
"Ini adalah barbuk (barang bukti) yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu-sabu,” ungkap dia.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pada kesempatan sama, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua tersangka.
"Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu, HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Calvijn.
Selanjutnya, yakni DPO Y dan DPO Z.
Calvijn menyebutkan, kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP.
DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir.
Sementara, DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.
"Kalau DPO X ini jelas yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini, kita, kan, hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Akan tetapi, kami belum bisa sampaikan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi