Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi

Selasa, 20 Juni 2023 – 22:58 WIB
Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka bernama Pendik Irawan atau berinisial PN, polisi mengamankan 28,3 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Kepala Ninja Sawit Terbelah Setelah Dibacok Pemilik Kebun, Ngeriii

Pendik Irawan diringkus aparat yang telah mengintai pergerakannya saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

"Ada yang memerintahkan agar yang bersangkutan membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. Sudah kami tunggu di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnya kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, Selasa.

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Kapolrestabes menjelaskan lelaki asal Kota Batu berusia 40 tahun itu menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Dari tas koper yang dibawa PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10 ribu butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA: Carles, Kurir 19 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

"Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kami kejar," ujar Kombes Pol Pasma.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.

Kepada penyidik polisi, PN mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.

"Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp 100 juta," ucap Kombes Pol Pasma Royce. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler