jpnn.com - PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu 20 kilogram asal Malaysia ke Kabupaten Musi Rawas dan Kota Palembang. Sebanyak dua warga Kota Palembang berinisial MRS (35) dan TN (43) ditangkap petugas BNNP Sumsel.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Adi Harpaus mengatakan paket puluhan kilogram sabu-sabu itu semuanya berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui lalu lintas darat di Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
“Informasi masuknya sabu-sabu terendus petugas BNN yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pengembangan,” kata dia di Palembang, Sumsel, Jumat (23/6).
Dari serangkaian penyelidikan, kata dia, setiba di Pekanbaru, barang haram itu diambil dua tersangka MRS dan TN. Menurutnya, para tersangka membawa paket sabu-sabu itu menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna hijau metalik bernomor polisi BG 1966 ZM.
BACA JUGA: Inilah Pengedar Sabu-Sabu di Asahan, Siapa Kenal?
Hingga akhirnya MRS dan TN ditangkap dalam operasi penyergapan petugas BNNP Sumatera Selatan saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Ruas Betung-Palembang, Rabu (21/6) petang.
“Petugas mendapati barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam tas koper warna hitam di bawah bangku penumpang bagian tengah mobil,” bebernya.
BACA JUGA: Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput
Menurut dia, kedua tersangka ini mengaku sebagai kurir yang diperintahkan seseorang bernama Andi untuk mengirimkan sabu-sabu ke Musi Rawas dan Kota Palembang.
Apabila berhasil menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka dijanjikan oleh pemesan uang upah tunai senilai Rp 8 juta per paket atau total Rp 120 juta.
"Ternyata pengiriman ini adalah aksi mereka yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka mengirimkan sabu-sabu sebanyak 16 kilogram ke bandar besar di Palembang," kata dia.
Adi memastikan personelnya siap mengusut kasus tersebut secara tuntas dengan memburu jaringan pengedaran lainnya, hingga bandar besar yang menurut pengakuan tersangka berada di Palembang dan Musi Rawas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi