Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput

Kamis, 22 Juni 2023 – 10:08 WIB
Ilustrasi polisi. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara. Kedua pria itu ditangkap polisi di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (18/6), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

BACA JUGA: TGS Ganjar Perkuat Spiritualitas Remaja Sumut Supaya Terhindar dari Narkoba

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput.

Selanjutnya, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba," ucapnya dalam keterangan tertulis di Medan, Rabu (22/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka berdua.

BACA JUGA: Polisi dan Tim Gabungan Hadapi Kesulitan Ini saat Padamkan Karhutla di Pekanbaru

Narkoba itu dibeli dari seseorang untuk kemudian dijual kepada orang lain.

Saat itu, keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembeli, yang sebelumnya sudah janjian.

Namun, belum bertemu dengan pembeli, keduanya sudah tertangkap petugas.

Johanson mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal-usul narkoba tersebut, serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler