BNNP Sumsel Sita 13 Kilogram Sabu-Sabu dari Tiga Orang Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 – 23:24 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram. Foto: Dokumen BNNP Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram.

Barang bukti tersebut didapat dari satu orang pengendali jaringan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palembang dan dua orang lagi dari dua kurir.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 11,6 Kg di Dumai, Petugas Melepas Tembakan

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan bahwa pada Minggu 9 Juni 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu orang kurir narkoba.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan pada 14 Juni 2024 dan kembali mengamankan satu orang kurir narkoba.

BACA JUGA: Aiptu IMB dan Aipda INS Positif Sabu-Sabu

Hingga akhirnya menangkap pengendali jaringan Narkoba untuk wilayah Palembang pada 21 Juni 2024.

"Pengungkapan yang kami lakukan ini berawal informasi yang didapatkan dari masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman hingga berhasil menangkap seorang kurir di Jalur Palembang-Jambi," ungkap Tri, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA: Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau

Dari situ anggota BNNP Sumsel mengamankan tersangka Supriadi (kurir) dengan mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dengan berat hampir 10 kilogram.

"Kemudian, dari hasil interogasi kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rudi Hartono dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu," kata Tri.

Tidak hanya itu sambung Tri, pihaknya terus melakukan pendalaman setelah melakukan interogasi terhadap Rudi, dan didapatkan informasi bahwa pelaku ini dikendalikan seseorang di Palembang berinisial MA.

"Kami mendapatkan nama berinisial MA. Saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil lolos. Akhirnya kami mendapatkan kabar pelaku hendak pulang ke kampung halamannya di OKU Timur, dari informasi tersebut kami menangkap pelaku MA di perjalanan di daerah Kayu Agung," beber Tri.

Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan, BNNP Sumsel tersebut kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu.

"Total yang kami memusnahkan barang bukti narkoba mencapai 12,9 kilogram, sedangkan sisanya untuk pembuktian di Pengadilan," tutup Tri.

Pemusnahan tersebut diketahui dilakukan dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan bahan kimia berupa cairan pembersih lantai. Setelah itu, barang haram tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir dengan disaksikan para pelaku. (mcr35/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler