BNNP Tetapkan 6 Desa Bahaya Narkotika di NTB

Jumat, 28 Juli 2023 – 23:34 WIB
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha saat menggelar konferensi pers capaian BNN selama semester 1. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menetapkan sebanyak 6 desa berstatus bahaya peredaran narkotika.

Selain itu, ditetapkan juga 31 Desa dan Kelurahan Bersih Narkotika (Bersinar) pada 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai & BNN Gagalkan Peredaran Ganja di Banten, Tuh Lihat Barang Bukti yang Disita

Penentuan desa atau kelurahan Bersinar ini telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan BNNP NTB.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, dari 1.140 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi NTB, terdapat 69 desa atau kelurahan yang berstatus bahaya dan waspada. 

BACA JUGA: Kepala BNN Komjen Petrus Golose Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kesultanan Ternate

"Dari 69 desa bahaya dan waspada tersebut, sebanyak 31 desa dan kelurahan menjadi desa Bersinar setelah dilakukan intervensi oleh BNNP dan BNNK," kata Gagas saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7). 

Gagas menyebut, dari 31 desa dan kelurahan Bersinar itu saat ini telah dilakukan intervensi oleh BNN. 

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Polri Kembali Tindak Ribuan Gram Narkotika

Antara lain, Kota Mataram 6 Desa, yakni Kelurahan Bintaro, Kelurahan Karang Pule, Kelurahan Dasan Cermen, Kelurahan Cakranegara Utara, Kelurahan Cakranegara Timur, dan Kelurahan Dayen Peken.

Kemudian di Kabupaten Lombok Barat terdapat satu desa, yakni Desa Bengkel. 

"Dan di Kabupaten Lombok Tengah ada dua desa, yaitu Desa Kuta dan Kelurahan Leneng," sebutnya.

Sedangkan di Kabupaten Lombok Timur, terdapat satu desa yakni di Kelurahan Pancor. Dan Kabupaten Lombok Utara itu di Desa Pemenang Barat. 

"Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 7 Desa, yakni Desa Tapir, Desa Seteluk Atas, Desa Kalimantong, Desa Kuang, Desa Kemuning, Desa Tepas Sepakat, dan Kelurahan Telaga Bertong. 

Kemudian di Kabupaten Sumbawa ada 7 Desa juga, yaitu Desa Batu Bulan, Desa Batu Tering, Desa Selante, Desa Langam, Desa Seketeng, Desa Kerato, dan Desa Pungkit. 

"Untuk Kabupaten Dompu hanya satu desa, di Desa Bali I," ujarnya. 

Untuk Kota Bima, lanjut dia, terdapat 3 desa Bersinar di Kelurahan Monggonao, Kelurahan Tanjung, dan Kelurahan Melayu. 

"Sedangkan di Kabupaten Bima ada dua desa, yaitu Desa Talabiu dan Desa Wawo Pesa," ungkapnya.

Menurut Gagas, selama periode Januari-Juni 2023, BNNP NTB telah melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mempengaruhi stabilitas sosial di NTB. 

"Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penindakan untuk memutus rantai peredaran narkoba," jelasnya. 

Dari segala upaya tersebut, Gagas menilai bahwa pihaknya telah menuai hasil yang memuaskan. 

Selain itu, Gagas juga menyebutkan bahwa seluruh capaian telah melalui pendekatan yang mereka sebut Soft Power Approach (upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi) pada Bidang Pencegahan. 

"Capaian desa dan kelurahan Bersinar kami telah mencapai 100 persen dengan target 10 desa," katanya.

Untuk penggiat anti narkoba, BNNP NTB berhasil mencapai 276 orang atau 77 persen dari target 354 orang. 

Sedangkan, kegiatan test urine, pihaknya telah berhasil mencapai 808 orang atau 76 persen dari total target 1.058 orang. 

Kemudian program soft skill dan remaja teman sebaya berhasil mencapai 30 orang atau 42 persen dari target 70 orang yang ditetapkan. 

"Untuk program ketahanan keluarga mencapai 100 persen dari 40 keluarga yang dipilih," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Rehabilitasi BNNP NTB Kombes Chepy Ahmad Hidayat mengatakan enam desa yang berstatus bahaya narkotika tersebut itu tersebar di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. 

"Di Mataram 2 kelurahan yaitu Karang Taliwang dan Dasan Agung. Di Lombok Utara Desa Gili Indah, Lombok Barat Desa Jembatan Kembar, Lombok Timur Desa Danger dan Lombok Tengah Desa Beleka," ujarnya.

Menurut Chepy selama periode Januari-Juni 2023 sebanyak 10 kasus dan 16 orang tersangka berhasil diamankan. Dari 16 kasus tersebut sebanyak 5 kasus tahap P21. 

"Untuk barang bukti yang disita selama Semester I 2023 mencakup sabu seberat 5.925,04 gram, ganja seberat 6.729,90 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler