BNP2TKI Dipusingkan Pembayaran Uang Tebusan

Jumhur : 17 TKI Harus Segera Diselamatkan

Rabu, 20 Juli 2011 – 23:09 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus segera diselamatkan oleh pemerintah IndonesiaMenurutnya, ketujuh belas TKI tersebut kemungkinan besar akan mendapat vonis hukuman mati.

“Saat ini ada sekitar 17 orang TKI yang ada di posisi teratas untuk segera diselamatkan

BACA JUGA: Muhaimin Tagih Kerja Satgas TKI

Dua orang TKI saat ini prosesnya sudah di Mahkamah Agung (MA) Saudi dan yang 15 orang  lagi masih proses pengadilan tahap pertama,” ungkap Jumhur di Jakarta, Rabu (20/7).

Jumhur mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga tengah dipusingkan dengan masalah kasus TKI yang membutuhkan uang diyat atau dana untuk pembebasan TKI dari vonis.

“Dipastikan ada sembilan orang TKI yang sudah dimaafkan
Namun, pemerintah masih berupaya untuk mencarikan dana untuk pembebasan mereka atau uang diyat

BACA JUGA: Kejati Jawa Jawa Timur Raih Predikat Terbaik

Ini masih terus diusahakan agar mereka terbebas dari ancaman vonis hukuman mati.

Disebutkan, salah satu TKI yang akan dibebaskan dengan uang diyat ialah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung yang didakwa membunuh majikannya di Saudi
Hafidz menjadi prioritas karena dipenjara sejak 1999 di Penjara Makkah

BACA JUGA: Pendemo Sisminbakum Tak Tahu Harry Tanoe

Hafidz juga hanya diberi waktu oleh Mahkamah selama tujuh bulan untuk membayarkan diyat sebesar 400.000 real atau setara dengan Rp Rp 900 juta, terhitung sejak Mei 2011

”Pada bulan November 2011 mendatang diyat harus sudah dibayarJika tidak maka hukumpancung akan dilaksanakan,” seru Jumhur(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen KA Akui tak Punya Resep Jitu Sikat Calo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler