JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat mengungkapkan ada sebanyak 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus segera diselamatkan oleh pemerintah IndonesiaMenurutnya, ketujuh belas TKI tersebut kemungkinan besar akan mendapat vonis hukuman mati.
“Saat ini ada sekitar 17 orang TKI yang ada di posisi teratas untuk segera diselamatkan
BACA JUGA: Muhaimin Tagih Kerja Satgas TKI
Dua orang TKI saat ini prosesnya sudah di Mahkamah Agung (MA) Saudi dan yang 15 orang lagi masih proses pengadilan tahap pertama,” ungkap Jumhur di Jakarta, Rabu (20/7).Jumhur mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga tengah dipusingkan dengan masalah kasus TKI yang membutuhkan uang diyat atau dana untuk pembebasan TKI dari vonis.
“Dipastikan ada sembilan orang TKI yang sudah dimaafkan
BACA JUGA: Kejati Jawa Jawa Timur Raih Predikat Terbaik
Ini masih terus diusahakan agar mereka terbebas dari ancaman vonis hukuman mati.Disebutkan, salah satu TKI yang akan dibebaskan dengan uang diyat ialah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung yang didakwa membunuh majikannya di Saudi
BACA JUGA: Pendemo Sisminbakum Tak Tahu Harry Tanoe
Hafidz juga hanya diberi waktu oleh Mahkamah selama tujuh bulan untuk membayarkan diyat sebesar 400.000 real atau setara dengan Rp Rp 900 juta, terhitung sejak Mei 2011”Pada bulan November 2011 mendatang diyat harus sudah dibayarJika tidak maka hukumpancung akan dilaksanakan,” seru Jumhur(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen KA Akui tak Punya Resep Jitu Sikat Calo
Redaktur : Tim Redaksi