BNP2TKI Terus Kawal Proses Hukum Kematian Santi Simbolon

Jumat, 16 Maret 2018 – 17:20 WIB
Nusron Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid akan terus memonitor dan mengawal proses hukum terkait kematian seorang pekerja migran asal Sumatera Utara, Santi Restauli Simbolon (25) di Malaysia. Untuk itu, BNP2TKI terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti menyatakan, pihaknya ikut berduka atas meninggalnya Santi. Menurutnya, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan Syahrum juga sudah menghubungi pihak keluarga almarhumah.

BACA JUGA: Berkat Kecerdikan Indah, Nela Kembali ke Pelukan Bunda

“Bahwa Bapak Nusron Wahid menyampaikan rasa dukacita mendalamnya kepada keluarga korban seraya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau dan berkomunikasi secara aktif dengan pejabat di KJRI Penang untuk mendapatkan informasi atas setiap perkembangan proses hukum sesuai sistem hukum Malaysia," ujar Servulus, Jumat (16/3).

BACA JUGA: BNP2TKI: Remitansi TKI Tahun 2017 Capai Rp 108 Triliun

Prosesi serah terima jenazah Santi Restauli Simbolon dari BP3TKI Medan kepada pihak keluarga di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto: BNP2TKI

Lebih lanjut Servulus mengatakan, almarhumah Santi diduga tewas dibunuh teman prianya. Sejauh ini, kepolisian di Malaysia telah menangkap dua pria.

BACA JUGA: Begini Jadinya ketika Gajah Masuk Sekolah

Namun, masih ada satu pria lagi yang diduga terlibat kematian Santi namun belum tertangkap. Namanya Sandip Gurung (27) asal Nepal.

Sesuai data informasi yang diperoleh dari BP3TKI Medan, Santi adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dengan proses keberangkatan resmi. Almarhumah berasal dari Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Jadi, almarhumah ini dipastikan sebagai PMI resmi yang masuk dan bekerja di Malaysia. Dia diberangkatkan oleh PPTKIS (pelaksana penempatan TKI swasta, red) pada 2015," tegas Servulus. 

Sebelumnya media Malaysia memberitakan Santi yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian di sebuah kamar apartemen di Paya Terubong, George Town, Penang. Jasadnya ditemukan teman kamarnya yang mencium bau menyengat dari kamar yang terkunci.

Jenazah Santi pun sudah dipulangkan ke Medan dengan didampingi pejabat KJRI Penang. “Sudah dilakukan proses serah terima jenasah dari Pemerintah melalui KJRI Penang dan BP3TKI Medan kepada orang tua korban Bapak Binter Simbolon, Kamis kemarin (15/3),” tutur Servulus.

Lebih lanjut Servulis mengatakan, negara menjamin perlindungan hukum setiap PMI yang bekerja di luar negeri. “Namun demikian, kami juga mengimbau para PMI untuk tetap fokus pada tujuan mereka bekerja di negara penempatan, dan menjauhkan diri dari potensi masalah hukum yang dapat menimpa mereka," pungkasnya.(eno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Minta Indonesia Tak Moratorium Pengiriman Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler